Pertanyaan:
Apakah Pengobatan Ruqyah termasuk Tauqifiyah atau Ijtihadiyah ?
Penjelasan:
Pengobatan ruqyah secara umum merupakan ranah ijtihadiyah (bisa dikembangkan berdasarkan dalil umum dan pengalaman), namun dengan batasan-batasan tertentu yang bersifat tauqifiyah (harus mengikuti ketentuan syariat yang tetap dan tidak boleh diubah). Berikut penjelasan rinci dengan referensi ulama terpercaya.
1. Definisi dan Dasar Hukum Ruqyah
Ruqyah adalah metode penyembuhan dengan bacaan ayat Al-Qur’an, doa, atau zikir yang disyariatkan untuk mengobati penyakit fisik maupun non-fisik (seperti ‘ain, sihir, kerasukan).
Dalil utama:
Dari `Auf bin Malik al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ
“Perlihatkan kepadaku ruqyah kalian. Tidak mengapa ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan.” (HR. Muslim no. 2200)Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ
“Siapa di antara kalian yang mampu memberi manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah.” (HR. Muslim no. 2199)
2. Aspek Tauqifiyah dalam Ruqyah
Aspek tauqifiyah berarti ketentuan yang sudah ditetapkan syariat dan tidak boleh diubah-ubah, meliputi:
Keharusan bebas dari syirik (misal: meminta bantuan jin, menyebut nama selain Allah).
Hanya menggunakan bahasa Arab atau bahasa yang dipahami maknanya, selama tidak mengandung kekufuran.
Menggunakan ayat Al-Qur’an, doa ma’tsur dari Nabi, atau zikir yang sahih.
Keyakinan bahwa ruqyah hanya sebab, yang menyembuhkan hanyalah Allah.
Dalil tauqifiyah ini didasarkan pada larangan Nabi terhadap ruqyah yang mengandung syirik atau kekufuran:
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya ruqyah, jimat, dan pelet adalah syirik.” (HR. Abu Dawud no. 3883, dishahihkan al-Albani).
Namun, hadis ini ditafsirkan para ulama untuk ruqyah yang tidak sesuai syariat. Ruqyah syar’iyyah justru dianjurkan.
3. Aspek Ijtihadiyah dalam Ruqyah
Aspek ijtihadiyah meliputi hal-hal yang bisa dikembangkan berdasarkan kaidah umum, seperti:
Teknis pelaksanaan (kapan, berapa kali, dengan suara keras atau pelan).
Penggunaan bahan pendamping (seperti air, minyak zaitun) selama tidak diyakini memiliki kekuatan sendiri.
Eksperimen pengobatan selama tidak bertentangan dengan syariat.
Penentuan biaya (boleh mengambil upah asal tidak memberatkan).
Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah berkata:
“Ruqyah termasuk obat hati dan jiwa, dan pengaruhnya sangat besar dalam mengobati sihir, ‘ain, dan waswas… Adapun ruqyah yang dilarang adalah jika mengandung istighatsah kepada selain Allah atau kata-kata tidak dikenal maknanya.” (Zaad al-Ma’ad, 4/164).
4. Pendapat Ulama Terkemuka
a. Madzhab Hanbali (Ibnu Taimiyah)
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa ruqyah boleh dengan bahasa yang dipahami, asalkan maknanya baik dan tidak syirik. Beliau menekankan bahwa ruqyah adalah doa, sehingga prinsip doa berlaku (Majmu’ al-Fatawa, 10/195).
b. Madzhab Syafi’i (Imam Nawawi)
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (14/185) menjelaskan bahwa ruqyah diperbolehkan dengan tiga syarat:
Menggunakan Kalamullah atau nama/sifat-Nya.
Menggunakan bahasa Arab atau yang dipahami maknanya.
Meyakini bahwa ruqyah hanya sebab, bukan penyembuh hakiki.
c. Ulama Kontemporer (Komite Fatwa Arab Saudi)
Fatwa no. 6402 menyatakan:
“Ruqyah syar’iyyah adalah tauqifiyah dalam sumbernya (Al-Qur’an dan Sunnah), namun ijtihadiyah dalam cara penerapannya sesuai kondisi.” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 1/291).
5. Kesimpulan
Tauqifiyah: Prinsip dasar ruqyah (sumber bacaan, larangan syirik, keyakinan) sudah ditetapkan syariat dan tidak boleh diubah.
Ijtihadiyah: Teknis pelaksanaan, media, frekuensi, dan inovasi metode yang tidak bertentangan syariat boleh dikembangkan.
Rujukan Primer:
Shahih Muslim, Kitab as-Salam, Bab al-Jawar wa ar-Ruqa.
Ibnul Qayyim, Zaad al-Ma’ad, 4/164–167.
Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 10/195–200.
Imam Nawawi, Syarh Shahih Muslim, 14/185–190.
Fatawa al-Lajnah ad-Daimah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’, 1/291–293.
-----------------------
Ruqyah Syar'iyah GriyaRumaysho.com Surabaya (085752755111)
